Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA dilakukan dengan:
- menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya
- menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP
- mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA b. MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri; c. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; d. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; e. melaksanakan kegiatan swakelola; f. memberitahukan kepada Kepala KPPN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya; g. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; h. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara dilakukan dengan:
- menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan, serta bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti hak tagih kepada negara; 2. menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai i. Dalam hal surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara berupa jaminan uang muka, pengujian kebenaran materiil dan keabsahan sebagaimana dimaksud pada huruf h, dilakukan dengan:
Menguji syarat-syarat kebenaran dan keabsahan jaminan uang muka; dan
Menguji tagihan uang muka berupa besaran uang muka yang dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. j. membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP dan DRPP; k. melaporkan pelaksanaan/kemajuan pekerjaan/penyelesaian kegiatan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada KPA, berupa Laporan:
perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani;
tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa;
tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPPnya;
jangka waktu penyelesaian tagihan. l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan; m. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan n. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan; www.djpp.kemenkumham.go.id
memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara;
MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa;
Uang muka sebagaimana dimaksud pada huruf n) angka 5 dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk: a) Mobilisasi alat dan tenaga kerja b) Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau c) Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dalam hal diperlukan, PPK dapat: a) mengusulkan kepada KPA:
- perubahan paket pekerjaan; dan/atau 2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan; b) MENETAPKAN tim pendukung; c) MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Pengadaan; dan
- menandatangani: a) Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari APBN murni, Penerimaan Non Pajak (PNP) maupun berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN); b) Pakta Integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai; c) Persetujuan Pembayaran pada kuitansi LS.
