PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Persyaratan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memiliki integritas; b. memiliki disiplin tinggi; c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas; d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN; e. menandatangani Pakta Integritas; f. tidak menjabat sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar/PPSPM atau Bendahara; dan g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. (2) Persyaratan pada ayat (1) huruf g dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh KPA.
