PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) PPK merupakan pejabat struktural eselon III atau IV di luar Bagian atau Sub Bagian Tata Usaha/Bagian Administrasi dan Umum/Bagian Keuangan pada satker berkenaan. (2) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pegawai pada Satker setingkat eselon IV, KPA dapat menunjuk Pegawai dengan jabatan pelaksana berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagai PPK. (3) Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.
