Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) tidak terikat periode tahun anggaran. (2) Dalam hal tidak terdapat perubahan PPK pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku, maka pada awal tahun anggaran KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN. (3) Dalam hal PPK dipindahtugaskan/pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA MENETAPKAN PPK pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan. (4) Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), penetapan PPK secara otomatis berakhir. (5) PPK yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi PPK.
