PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f dan g. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PPK ditetapkan dengan Keputusan KPA. (3) PPK dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu). (4) Pengelolaan oleh lebih dari 1 (satu) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pertimbangan: a. besaran kegiatan dan anggaran yang dikelola; b. sumber pendanaan; dan/atau c. lokasi kegiatan.
