Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) KPA mempunyai tugas: a. menyusun DIPA; b. MENETAPKAN PPK, PPSPM, dan Bendahara; c. mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai; d. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; e. MENETAPKAN dan mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa; f. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana; g. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; h. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. memberikan supervisi, konsultasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; j. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan k. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; l. membuka rekening bagi satker baru/yang belum mempunyai rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan Satker; m. menandatangani:
- surat pernyataan bahwa UP/TUP tidak untuk membiayai pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS;
- dana TUP akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan sejak tanggal penerbitan SP2D;
- rincian rencana penggunaan dana TUP;
- persetujuan pembayaran honor/vakasi dan lembur; n. melakukan pemeriksaan Kas Bendahara sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; o. melakukan rekonsiliasi internal antara pembukuan Bendahara dan laporan keuangan UAKPA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan sebelum dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN. Hasil pemeriksaan kas dan rekonsiliasi internal harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi sesuai dengan format pada Lampiran I huruf B. (2) KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya. (3) Tanggung jawab secara formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA. (4) Tanggung jawab secara materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan keluaran (output) yang dihasilkan/dicapai atas beban anggaran Negara.
