Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) KPA melaksanakan penggunaan anggaran berdasarkan DIPA Satker. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penunjukan KPA bersifat ex-officio. (3) Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran. (4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian periode tahun anggaran, penunjukan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. (5) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan kepala Satker, PA segera menunjuk seorang pejabat baru sebagai pelaksana tugas KPA. (6) Setiap terjadi pergantian jabatan kepala Satker, PA MENETAPKAN KPA pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan. (7) Dalam kondisi tertentu, dengan memperhatikan azas kepatutan dan pelaksanaan prinsip saling uji (check and balance) KPA dapat merangkap jabatan PPK atau PPSPM. (8) KPA tidak boleh merangkap sebagai Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran. (9) Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya. (10) KPA yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan.
