PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 136
BAB 8 — Pengawasan
(1) Inspektorat menyampaikan LHA, LHE dan LHR kepada Kepala. (2) Kepala menyampaikan LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Satker selaku auditan dengan tembusan kepada Deputi terkait/Sestama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (3) Kepala menyampaikan LHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Satker selaku evaluatan dengan tembusan kepada Deputi terkait/Sestama, BPKP, dan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi. (4) Kepala menyampaikan Surat Pernyataan telah Direviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada BPK.
