PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 137
BAB 8 — Pengawasan
(1) Satker wajib melakukan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi dalam LHA, disampaikan kepada Kepala dengan tembusan kepada Inspektorat. (2) Dalam melakukan tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Deputi terkait/Sestama melakukan pembinaan dan pemantauan atas temuan hasil pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi dalam LHA.
