PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 135
BAB 8 — Pengawasan
(1) Reviu atas Laporan Keuangan BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (5) meliputi : a. Penelusuran Laporan Keuangan ke catatan akuntansi dan dokumen sumber; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Permintaan keterangan mengenai proses pengumpulan, pencatatan, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan transaksi, serta proses kompilasi dan rekonsiliasi Laporan Keuangan antara unit akuntasi dengan Bendahara Umum Negara (BUN) secara berjenjang; c. Analitik untuk mengetahui hubungan dan hal-hal yang kelihatannya tidak biasa. (2) Hasil reviu Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Reviu (LHR) dan dibuatkan Surat Pernyataan telah Direviu.
