PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 130
BAB 8 — Pengawasan
Pelaksanaan pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (3) adalah sebagai berikut:
- Kepala melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program, anggaran dan BMN.
- Deputi/Sestama melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan unit kerja Eselon II dilingkungannya.
- Kepala Satker melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan, anggaran, dan BMN dibantu oleh pejabat struktural dibawahnya secara berkala sesuai dengan ukuran, kompleksitas dan sifat, tugas, dan fungsi.
