PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 129
BAB 8 — Pengawasan
(1) Pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan anggaran dilakukan secara eksernal dan internal. (2) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan. (3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kepala; b Deputi terkait/Sestama; c. Kepala Satker; d. Inspektorat.
