Pasal 128
BAB 7 — LAPORAN KEUANGAN, BARANG MILIK NEGARA, DAN KEGIATAN
(1) Laporan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan dilaksanakan dalam rangka Anggaran Berbasis Kinerja dan Akuntabilitas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Unit Kerja Eselon II, dengan pengaturan sebagai berikut : a. Laporan Triwulan Kegiatan disampaikan oleh Unit Kerja ke Biro Perencanaan dengan tembusan Deputi terkait/Sestama, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah triwulan bersangkutan berakhir, menggunakan format sebagaimana tersebut dalam lampiran II dilengkapi dengan lampiran II.a s.d. II.j; b. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Unit Kerja tahunan ke Biro Perencanaan dengan tembusan kepada Deputi terkait/Sestama, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun bersangkutan berakhir, menggunakan format sebagaimana tersebut dalam lampiran III dilengkapi dengan lampiran III.a s.d. III.j Peraturan ini, serta diunggahkan ke aplikasi SIPL; c. Kumpulan Laporan Teknis Litbangyasa ke Biro Perencanaan pada setiap akhir tahun, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun bersangkutan berakhir, menggunakan format sesuai Lampiran I Keputusan Kepala BATAN Nomor 177/KA/XII/2008 tentang Panduan Penelitian dan Pengembangan untuk Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti BATAN; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Laporan pelaksanaan kegiatan triwulanan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya setelah triwulan berakhir dengan menggunakan program aplikasi yang dikeluarkan oleh BAPPENAS melalui proses verifikasi oleh Biro Perencanaan; e. LAKIP secara berjenjang kepada Deputi terkait/Sestama dengan tembusan ke Biro Perencanaan, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tahun bersangkutan berakhir, menggunakan format sesuai Peraturan Kepala BATAN Nomor 131/KA/VI/2011 dan Panduan Penyusunan LAKIP Unit Kerja yang berlaku; f. Setelah LAKIP disampaikan, maka Unit Kerja harus melakukan pengunggahan dokumen elektronik LAKIP kedalam aplikasi SIPL. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan unit kerja melalui aplikasi SIPL, dengan pengaturan sebagai berikut : a. Laporan Realisasi Anggaran Bulanan dengan menggunakan program aplikasi SIPL ke Biro Perencanaan paling lama setiap akhir bulan; b. Laporan Kemajuan Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa disampaikan oleh unit kerja melalui aplikasi SIPL paling lama 5 (lima) hari setelah bulan bersangkutan berakhir; c. Laporan PNBP per triwulan disampaikan oleh unit kerja melalui aplikasi SIPL paling lama 5 (lima) hari setelah bulan bersangkutan berakhir; d. Laporan Triwulan Kegiatan disampaikan oleh masing-masing penanggung jawab kegiatan melalui aplikasi SIPL paling lama 5 (lima) hari setelah triwulan bersangkutan berakhir, disertai Laporan Kemajuan Teknis Triwulan menggunakan format sebagaimana tersebut dalam lampiran IV yang diunggah kedalam aplikasi SIPL; e. Laporan Kinerja (LKj) sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah disampaikan unit kerja ke Biro Perencanaan menggunakan aplikasi SIPL, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah tahun bersangkutan berakhir; (4) Autentikasi atas pelaporan yang disampaikan oleh unit kerja baik ditingkat penanggung jawab kegiatan maupun ditingkat pelaporan unit kerja yang disampaikan melalui aplikasi SIPL harus melewati proses autentikasi oleh pejabat yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
