Pasal 131
BAB 8 — Pengawasan
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 angka 3, antara lain: a. reviu atas kinerja unit kerja; b. pembinaan sumber daya manusia; c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi; d. pengendalian fisik aset; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; f. pemisahan fungsi; g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting; h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi yang baik atas sistem pengendalian intern serta transaksi dan kejadian penting. (2) Pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup seluruh aspek utama transaksi atau kejadian, tidak dikendalikan oleh 1 (satu) orang.
