Pasal 119
BAB 6 — PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa : a. BMN yang belum digunakan oleh Pengguna Barang; b. jangka waktu Sewa BMN paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang; dan c. pembayaran uang Sewa dilakukan secara sekaligus paling lama pada saat penandatanganan kontrak. (2) KPB mengajukan usulan pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa sebagai berikut: a. tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per bidang tanah/atau unit bangunan usulan sebesar:
- dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar sekaligus untuk jangka waktu 5 (lima) tahun:
nilai tanah berdasarkan surat keterangan NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ke KPKNL;
nilai tanah berdasarkan surat keterangan NJOP lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ke Kanwil DJKN. 2. Pemanfaatan BMN dalam bentuk Pinjam Pakai: a. harus dalam kondisi belum digunakan oleh Pengguna Barang untuk penyelenggraan tugas dan fungsi Pemerintahan; b. jangka waktu peminjaman BMN paling lama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani perjanjian Pinjam Pakai dan dapat diperpanjang; c. pemeliharaan dan segala biaya yang timbul selama masa pelaksanaan Pinjam Pakai menjadi tanggung jawab peminjam; d. setelah masa Pinjam Pakai berakhir, peminjam harus mengembalikan BMN yang dipinjam dalam kondisi sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian. e. Dalam hal Pemanfaatan Pinjam Pakai tanah, untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun:
nilai tanah berdasarkan surat keterangan NJOP sampai dengan Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ke KPKNL; www.djpp.kemenkumham.go.id
nilai tanah berdasarkan surat keterangan NJOP lebih dari Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ke Kanwil DJKN. 3. Pemanfaatan dalam bentuk Kerjasama a. tidak mengubah status BMN yang menjadi objek Kerjasama Pemanfaatan; b. jangka waktu Kerjasama Pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang; c. penentuan besaran kontribusi tetap atas BMN selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola BMN; d. pembayaran kontribusi tetap dilakukan pada saat ditandatangani perjanjian Kerjasama Pemanfaatan, dan kontribusi tahun berikutnya harus dilakukan paling lama tanggal 31 Maret setiap tahun sampai berakhirnya perjanjian Kerjasama Pemanfaatan dengan penyetoran ke rekening Kas Umum Negara. e. Dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun:
nilai tanah berdasarkan surat keterangan NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ke KPKNL;
nilai tanah berdasarkan surat keterangan NJOP lebih dari Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) ke Kanwil DJKN. f. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
- dalam bentuk sewa dengan pembayaran sewa yang dibayar sekaligus untuk jangka waktu 5 (lima) tahun:
sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke KPKNL;
lebih dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Kanwil DJKN. www.djpp.kemenkumham.go.id
- dalam bentuk pinjam pakai untuk jangka waktu 2 (dua) tahun :
sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke KPKNL;
lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) ke Kanwil DJKN. 3) dalam bentuk kerjasama pemanfaatan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun :
sampai dengan Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke KPKNL;
lebih dari Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ke Kanwil DJKN.
