Pasal 118
BAB 6 — PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang yaitu: a. barang yang mempunyai bukti kepemilikan seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang; b. barang-barang yang dengan nilai perolehan di atas Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan. (3) Penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan ditetapkan status penggunaannya oleh Pengguna Barang. (4) KPB mengajukan usulan Penetapan Status Penggunaan BMN sebagai berikut: a. tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per usulan bidang tanah/atau unit bangunan sebesar:
- sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- lebih dari Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) ke Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
- Lebih dari Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) ke Kementerian Keuangan Republik INDONESIA cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). b. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per unit usulan sebesar:
- Barang-barang yang memiliki bukti kepemilikan seperti sepeda motor, mobil, kapal:
sampai dengan Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke KPKNL;
lebih dari Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ke Kanwil DJKN. 2. Barang-barang lainnya :
Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke KPKNL;
lebih dari Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ke Kanwil DJKN. www.djpp.kemenkumham.go.id
