Pasal 117
BAB 6 — PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) BMN merupakan objek penatausahaan, yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah. (2) KPB wajib menyelenggarakan penatausahaan BMN meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. (3) KPB harus melakukan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang. (4) KPB harus menyimpan dokumen kepemilikan barang milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya. (5) Kepala selaku Pengguna Barang memberi tugas kepada Kepala Biro Umum untuk: a. mengkoordinir Satker untuk menginventarisasi BMN 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; b. menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi; dan c. mengkoordinir Satker untuk melaksanakan opname fisik setiap akhir periode akuntansi per semester. (6) KPB harus menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna Semester (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) untuk disampaikan kepada Pengguna Barang.
