Pasal 120
BAB 6 — PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna (DBP) dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) dilakukan dalam hal BMN dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang (KPB) karena salah satu hal sebagai berikut: a. Penyerahan BMN kepada Pengelola Barang; b. Pengalihan status penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang lain; c. Pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain; d. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Pemusnahan; dan/atau f. Sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan antara lain: hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluarsa, dan mati/cacad berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak terjadinya force majeure. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengguna Barang menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. (3) Pengguna Barang memproses penghapusan BMN yang ditindaklanjuti dengan Pemindahtanganan melalui KPKNL. (4) Penghapusbukuan BMN dari daftar barang KPB melalui SIMAK BMN setelah adanya: a. Risalah Lelang untuk penghapusan BMN yang ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan. b. Berita Acara Serah Terima Barang untuk penghapusan BMN yang tidak ditindaklajuti dengan pemindahtanganan: c. Berita Acara Pemusnahan untuk penghapusan BMN yang selain huruf a dan huruf b. (5) Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan setelah proses Penghapusan. (6) Penghapusan BMN dengan Pemindahtanganan BMN untuk dijual, KPB mengajukan usulan sebagai berikut: a. tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan PRESIDEN atau DPR nilai perolehan per paket usulan sebesar:
nilai tanah berdasarkan surat keterangan NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ke KPKNL;
nilai tanah berdasarkan surat keterangan NJOP lebih dari Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) ke Kanwil DJKN. b. selain tanah dan/atau bangunan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke KPKNL;
lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ke Kanwil DJKN. (7) Penghapusan BMN yang tidak ditindaklanjuti dengan Pemindahtanganan, KPB mengajukan usulan sebagai berikut: a. tanah dan/atau bangunan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke KPKNL; www.djpp.kemenkumham.go.id
lebih dari Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Kanwil DJKN. b. selain tanah dan/atau bangunan nilai perolehan per paket usulan sebesar:
sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke KPKNL
lebih dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Kanwil DJKN.
