Pasal 102
BAB 5 — PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan oleh Kelompok Kerja. (2) Keanggotaan Kelompok Kerja wajib ditetapkan untuk: a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Anggota Kelompok Kerja berjumlah gasal beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan. (4) Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan. (5) Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan. (6) Anggota Kelompok Kerja memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami pekerjaan yang akan diadakan; c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Kelompok Kerja yang bersangkutan; d. memahami isi dokumen, metode, dan prosedur pengadaan; e. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan f. menandatangani Pakta Integritas. (7) Dalam hal diperlukan Kelompok Kerja dapat mengusulkan kepada PPK: a. perubahan HPS; dan/atau b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan. (8) Anggota Kelompok Kerja berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lain. (9) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (8), anggota Kelompok kerja pada instansi lain Pengguna APBN/APBD selain K/L/D/I atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, dapat berasal dari bukan pegawai negeri. (10) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, Kelompok Kerja dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta. (11) Anggota Kelompok Kerja dilarang duduk sebagai: a. PPK; b. Pengelola keuangan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota Kelompok Kerja untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.
