Pasal 101
BAB 5 — PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Ruang lingkup tugas Kelompok Kerja ULP meliputi: a. melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri paket-paket yang akan dilelang/ seleksi; b. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK; c. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan MENETAPKAN dokumen pengadaan; d. melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. mengusulkan penetapan pemenang kepada Kepala BATAN Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp.100.000.000.000,-(seratus miliar rupiah) dan penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP; f. MENETAPKAN Pemenang untuk :
- Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). g. menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP; h. membuat laporan mengenai proses danhasil pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP; i. memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya; j. mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli kepada Kepala ULP. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. (3) Penetapan pemenang oleh Pokja ULP tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP. (4) Anggota Pokja ULP dapat bertugas dan menjadi Pejabat Pengadaan di luar ULP.
