PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 100
BAB 5 — PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Ruang lingkup tugas Sekretariat ULP meliputi:
- Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP;
- Menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
- menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP;
- memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP;
- mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
- mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- mengelola dokumen pengadaan barang/jasa;
- melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan;
- menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan Staf Pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa; (2) Sekretariat ULP dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
