Pasal 99
BAB 5 — PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Ruang lingkup tugas Kepala ULP: a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa ULP; c. menyusun program kerja dan anggaran ULP; d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Kepala BATAN; f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP; g. menugaskan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing masing; h. mengusulkanpenempatan/pemindahan/pemberhentian anggota pokja ULP kepada Kepala BATAN; i. mengusulkan Staf Pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan; www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kepala ULP dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
