Pasal 103
BAB 5 — PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) huruf d merupakan personel yang menduduki jabatan fungsional ahli pengadaan atau personel lain yang ditunjuk, memenuhi syarat, mempunyai kemampuan, dan mempunyai Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. (2) Pejabat Pengadaan mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa; b. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan c. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; d. menandatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan pengadaan dimulai; e. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk; f. MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa; g. menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada KPA; h. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada KPA; dan i. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan Barang/Jasa kepada KPA. (3) Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK: a. perubahan HPS; dan/atau b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan. (4) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, Pejabat Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta. (5) Pejabat Pengadaan dapat ditunjuk untuk MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk : a. Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); (6) Dalam hal Pejabat Pengadaan berhalangan, penunjukan pelaksana harian (plh) jabatan struktural harus disertai dengan penunjukan sebagai pejabat pengadaan.
