PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Clearing House Teknologi Nuklir
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN CHTN
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berkedudukan pada unit kerja yang membidangi standardisasi dan mutu nuklir. (2) Sekretariat mempunyai tugas membantu pimpinan dalam urusan operasional, administrasi, keuangan, mekanisme layanan, sarana dan prasarana.
