PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Clearing House Teknologi Nuklir
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN CHTN
(1) Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a secara ex officio dijabat oleh Kepala unit kerja yang membidangi standardisasi dan mutu nuklir. (2) Pimpinan mempunyai tugas memimpin pengelolaan organisasi secara menyeluruh meliputi pengelolaan personel, sarana dan prasarana, data/informasi, administrasi, operasional dan mekanisme layanan, serta pemberian layanan CHTN.
