PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Clearing House Teknologi Nuklir
Pasal 25
BAB 3 — PENGAJUAN KEBERATAN
Pemohon mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan mekanisme: a. permohonan keberatan dibuat tertulis dalam Bahasa INDONESIA paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dikeluarkan hasil layanan; b. tanggapan terhadap keberatan yang diajukan oleh Pemohon secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan keberatan; dan c. tanggapan yang diberikan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA.
