PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Clearing House Teknologi Nuklir
Pasal 24
BAB 3 — PENGAJUAN KEBERATAN
Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal: a. pelayanan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur; atau b. biaya tidak sesuai dengan ketentuan.
