PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Clearing House Teknologi Nuklir
Pasal 26
BAB 3 — PENGAJUAN KEBERATAN
Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dalam memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat memberi kuasa kepada Pejabat Tinggi Madya.
