PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Clearing House Teknologi Nuklir
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN CHTN
(1) Mekanisme layanan pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan atas permintaan dari Pemohon. (2) Mekanisme layanan CHTN secara pasif, dilakukan melalui tahapan: a. permohonan; b. Pengkajian (Clearance Test); dan c. pemberian Rekomendasi atau penerbitan Sertifikat.
