PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Clearing House Teknologi Nuklir
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN CHTN
(1) Mekanisme layanan aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan atas dasar kebutuhan meskipun tidak ada permintaan dari Pemohon, atau atas amanat ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mekanisme layanan CHTN secara aktif dapat dilakukan dengan: a. Pengkajian (Clearance Test) terhadap Produk dan Teknologi Nuklir; b. identifikasi perkembangan Produk dan Teknologi Nuklir terkini untuk penyusunan pangkalan data; c. pertemuan antar pemangku kepentingan untuk pemutakhiran data/informasi perkembangan Teknologi
Nuklir; d. kerja sama dengan lembaga lain yang kompeten; e. peningkatan kualitas layanan.
