Pasal 6
BAB 3 — KODE ETIK PEGAWAI
Setiap Pegawai dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari dilarang: a. bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada pegawai maupun masyarakat; b. menjadi anggota dan/atau pengurus dan/atau simpatisan partai politik; c. membocorkan informasi yang bersifat rahasia, memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar, menyalahgunakan data, dan/atau informasi BATAN yang dianggap sensitif; d. menerima, memberi, menjanjikan hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun secara langsung maupun tidak langsung, yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu www.djpp.kemenkumham.go.id
bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai yang bersangkutan; e. menyalahgunakan wewenang yang dimiliki untuk kepentingan di luar kedinasan; f. melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan, kerusakan, dan/atau perubahan data pada sistem informasi BATAN; dan g. melakukan kegiatan atau perbuatan tidak terpuji baik lisan maupun tertulis yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, norma kesusilaan, ketertiban umum, merusak citra profesi dan martabat BATAN.
