Pasal 5
BAB 3 — KODE ETIK PEGAWAI
Setiap Pegawai dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat yang dianut oleh diri sendiri dan orang lain; b. mengangkat harkat dan martabat bangsa melalui BATAN; c. mematuhi dan menaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan, baik langsung maupun tidak langsung, mengenai tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum; d. bersikap dan bertindak akuntabel dalam menjalankan tugas serta berorientasi hasil; e. bersikap dan bertindak tanggap, terbuka, jujur, akurat dan tepat waktu dalam melaksanakan tugas, serta berpenampilan dan bertutur kata secara sopan dan santun dalam pergaulan; f. mematuhi, menaati dan melaksanakan tata tertib disiplin kerja pegawai serta melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Kepala BATAN maupun Pejabat yang berwenang/diberi kewenangan membuat kebijakan; g. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik dan kondusif, kooperatif, harmonis, dan sinergis antar pegawai, baik dalam unit kerja maupun di luar unit kerja; h. mempergunakan dan memelihara barang inventaris milik negara secara baik dan bertanggung jawab; i. memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain menurut bidang tugas masing-masing; dan j. memberikan contoh dan menjadi panutan yang baik bagi pegawai lain dan masyarakat.
