Pasal 4
BAB 2 — NORMA DASAR PRIBADI DAN STANDAR PERILAKU ORGANISASI
Setiap Pegawai harus mengikuti, menjalankan, dan menjaga prinsip standar perilaku organisasi sebagai berikut: a. kepastian hukum, yaitu mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kebijakan BATAN; b. keterbukaaan, yaitu membuka diri dan memberi akses kepada masyarakat dalam melaksanakan haknya untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang manajemen, kinerja, dan pelaksanaan tugas, serta fungsi BATAN, tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas kerahasiaan jabatan; c. kepentingan umum, yaitu mendahulukan kepentingan bersama dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif; d. akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan di unit kerja BATAN harus dapat dipertanggungjawabkan kepada atasannya dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. proporsionalitas, yaitu mengutamakan kepentingan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi dengan tetap memperhatikan adanya kepentingan yang sah secara seimbang; f. efektivitas, yaitu dalam melaksanakan tugas harus memperhatikan dan mempergunakan cara yang tepat untuk memperoleh hasil yang optimal; dan g. efisiensi, yaitu dalam melaksanakan tugas harus memperhatikan dan mempergunakan waktu dan sumber daya lainnya seoptimal mungkin dalam menyelesaikan tugas.
