PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI
Pasal 7
BAB 3 — KODE ETIK PEGAWAI
Pelanggaran Kode Etik Pegawai adalah segala bentuk ucapan, tulisan, sikap, perilaku, dan/atau pola tindak Pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
