Pasal 16
BAB 7 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang. (2) Sanksi moral disampaikan secara tertutup oleh Pejabat yang berwenang dalam ruang tertutup dan diutarakan secara lisan yang hanya diketahui oleh Pegawai yang bersangkutan dan Pejabat lain yang terkait dengan syarat pangkat Pejabat terkait paling rendah setingkat dengan Pegawai yang dikenakan sanksi. (3) Sanksi moral disampaikan secara terbuka oleh Pejabat yang berwenang melalui: a. forum pertemuan resmi; b. upacara bendera; c. papan pengumuman; d. media massa; atau e. forum lain yang dipandang sesuai untuk itu. (4) Dalam hal tempat kedudukan Pejabat yang berwenang dan tempat Pegawai yang dikenakan sanksi moral berjauhan, Pejabat yang berwenang dapat menunjuk Pejabat lain dalam lingkungannya atau meminta bantuan Pejabat lain untuk menyampaikan sanksi moral www.djpp.kemenkumham.go.id
tersebut dengan syarat pangkat Pejabat tersebut paling rendah setingkat dengan Pegawai yang dikenakan sanksi. (5) Sanksi moral yang disampaikan secara tertutup, berlaku sejak tanggal diterima oleh Pegawai yang dikenakan sanksi. (6) Sanksi moral yang disampaikan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf e dilakukan 1 (satu) kali dan berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang. (7) Sanksi moral yang disampaikan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3 ) huruf c dan huruf d, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal ditetapkan. (8) Dalam hal pegawai yang dikenakan sanksi moral tidak hadir tanpa alasan yang sah pada waktu penyampaian keputusan sanksi moral, dianggap telah menerima keputusan sanksi moral tersebut dan keputusan sanksi moral disampaikan kepada Pegawai yang dikenakan sanksi baik langsung maupun menggunakan sarana lain. (9) Sanksi moral berupa perintah/kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan, tertulis, dan/atau pernyataan penyesalan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan sanksi moral diterima oleh Pegawai yang dikenai sanksi. (10) Dalam hal pegawai yang dikenakan sanksi moral tidak bersedia menyampaikan permohonan maaf secara lisan, tertulis, dan/atau membuat pernyataan penyesalan, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin ringan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan pelaksanaannya.
