Pasal 15
BAB 7 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dijatuhi sanksi atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sanksi atau hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. sanksi moral berupa perintah/kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan, tertulis, dan/atau pernyataan penyesalan kepada pihak yang dirugikan; dan/atau b. hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan pelaksanaannya. (3) Pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disampaikan secara tertutup atau terbuka. (4) Keputusan pemberian sanksi moral dilakukan oleh Pejabat yang berwenang paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Komisi Etik Pegawai dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II F Peraturan ini. (5) Keputusan penyampaian sanksi moral secara tertutup atau terbuka didasarkan pada pertimbangan besar atau kecilnya akibat dari perbuatan dan/atau dampak negatif perbuatan yang dilakukan.
