Pasal 14
BAB 6 — TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Komisi Etik Pegawai melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan dan/atau bahan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh Pegawai yang bersangkutan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia dan dilakukan secara tertutup. (3) Pegawai yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik, wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh Komisi Etik Pegawai. (4) Apabila Pegawai yang diperiksa tidak bersedia menjawab pertanyaan, yang bersangkutan dianggap mengakui pelanggaran Kode Etik yang didugakan kepadanya. (5) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II E Peraturan ini.
