Pasal 13
BAB 6 — TATA CARA PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik, dipanggil secara tertulis oleh Komisi Etik Pegawai untuk dilakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
pemeriksaan, menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II D Peraturan ini. (2) Pemanggilan secara tertulis bagi Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. (3) Apabila Pegawai tidak hadir pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan, pemanggilan kedua dilakukan paling cepat 7 (tujuh) hari kerja sejak hari ketidakhadiran pada pemanggilan pertama. (4) Apabila pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam surat pemanggilan kedua, Pegawai yang bersangkutan tidak hadir juga, dianggap telah melanggar Kode Etik. (5) Apabila pegawai yang diperiksa mempersulit pelaksanaan pemeriksaan maka dianggap telah melanggar Kode Etik yang disangkakan. (6) Dalam hal Pegawai tidak hadir pada pemanggilan kedua, Komisi Etik Pegawai memberi rekomendasi kepada Pejabat yang berwenang atau Atasan langsung Pegawai yang bersangkutan agar dikenakan sanksi moral atau hukuman disiplin.
