Pasal 12
BAB 5 — PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI
(1) Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik Pegawai diperoleh secara tertulis dari Pengaduan Masyarakat, Atasan langsung Pegawai, atau Pejabat yang berwenang. (2) Setiap Pegawai yang mengetahui adanya pelanggaran Kode Etik Pegawai dapat menyampaikan pengaduan kepada Atasan langsung Pegawai yang melakukan pelanggaran atau Pejabat yang berwenang. (3) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tertulis baik secara elektronik maupun non-elektronik dengan menyebutkan pelanggaran yang dilakukan, bukti, dan identitas Pelapor. (4) Setiap Atasan langsung Pegawai atau Pejabat yang berwenang yang menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor. (5) Atasan langsung Pegawai apabila meyakini adanya dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik Pegawai, wajib melaporkan kepada Kepala BATAN secara hierarki. (6) Kepala BATAN atau Pejabat yang ditunjuk, membentuk Komisi Etik Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) setelah menerima laporan adanya dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik Pegawai.
