PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Setiap Pimpinan unit kerja, sesuai dengan jenjang jabatan berkewajiban untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kode etik oleh pegawai yang berada di bawahnya. (2) Pimpinan unit kerja sesuai dengan jenjang jabatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengetahui adanya pelanggaran kode etik tetapi tidak mengambil tindakan pengenaan sanksi atas pelanggaran tersebut atau membantu melakukan pelanggaran kode etik, dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam rangka efektivitas dan efisiensi penegakan kode etik, BATAN dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga lain.
