PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Ketua mempunyai tugas memimpin Bank dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bank, yang meliputi: a. menyusun kebijakan, tujuan dan arah Bank; b. melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit terkait dengan Jaringan dan Sel yang meliputi kriteria seleksi Donor; c. menyusun dan mengawasi pelaksanaan standar operasional prosedur dan manual mutu; d. mengesahkan bahwa Jaringan, Sel, dan Biomaterial telah diselesaikan sesuai dengan quality standard Bank untuk didistribusikan dan digunakan; e. merencanakan dan melaksanakan pelatihan personel Bank; dan f. melakukan audit internal. (2) Ketua diangkat oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
