PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretaris mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Bank.
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretaris mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Bank.