PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Struktur organisasi Bank terdiri atas: a. Pengarah; b. Ketua; c. Sekretaris; d. Ketua Bidang Medis; e. Ketua Bidang Produksi;
f. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan; g. Peneliti; dan h. Teknisi.
