PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank dipimpin oleh Ketua. (2) Bank bertanggung jawab kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional melalui Kepala unit kerja yang membidangi proses radiasi.
