PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial
Pasal 24
BAB 4 — SARANA, PRASARANA, DAN PERALATAN
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank didukung laboratorium Jaringan dan laboratorium pendukung. (2) Laboratorium Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ruang basah, ruang kering, dan ruang administrasi. (3) Laboratorium pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laboratorium kimia, mekanik, dan mikrobiologi.
