PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial
Pasal 25
BAB 5 — KERJASAMA
Bank dapat melakukan kerjasama dengan rumah sakit paling rendah kelas B, perguruan tinggi, lembaga Penelitian dan Pengembangan, dan organisasi profesi.
