PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BANK
(1) Jaringan yang berasal dari manusia tidak diperjualbelikan. (2) Untuk pelayanan kesehatan, Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dengan mengganti biaya pemrosesan dan biaya pengembangan. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna. (4) Jaringan yang berasal dari hewan atau bahan biomaterial dapat diperjualbelikan sesuai dengan ketentuan penerimaan negara bukan pajak.
