PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BANK
(1) Produk Jaringan, Sel, dan Biomaterial didistribusikan ke rumah sakit, lembaga Penelitian dan Pengembangan, perguruan tinggi, dan dokter.
(2) Sebelum Jaringan, Sel, dan Biomaterial didistribusikan harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap produk Jaringan dan/atau Sel. (3) Pemeriksaan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. catatan dan dokumen dari setiap tahap pengolahan; b. kemasan; c. kelengkapan label; dan d. indikator sterilisasi.
