PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BANK
(1) Produksi Jaringan, Sel, dan Biomaterial dilakukan melalui pemrosesan basah dan/atau kering, pengemasan, pelabelan, dan sterilisasi. (2) Produk Jaringan, Sel, dan Biomaterial yang diproduksi oleh Bank disimpan pada suhu dibawah 100C (sepuluh derajat celcius)
