PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BANK
(1) Jaringan dan Sel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b disimpan sementara dengan suhu dibawah 40C (empat derajat celcius) sebelum diproses produksi. (2) Untuk memproses Jaringan dan Sel, harus melalui pemeriksaan Swab. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan Swab tidak memenuhi persyaratan, Jaringan dan Sel dapat digunakan untuk Penelitian atau dimusnahkan.
